Minggu, 13 September 2015

PERUMUSAN ISU STRATEGIS



71. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS.9. At Taubah)


“Kami ingin berterus terang kepada semua orang tentang tujuan kami, memaparkan dihadapan mereka metode kami, dan membimbing mereka menuju dakwah kami. Disini tidak ada yang samara dan remang-remang. Semuanya terang. Bahkan lebih terang dari sinar mentari, lebih jelas dari cahaya fajar, dan lebih benderang dari putihnya siang.
Sungguh kami berbuat dijalan Allah untuk kemaslahatan seluruh manusia, lebih banyak dari apa yang kami lakukan untuk kepentingan diri kami. Kami adalah milik kalian wahai saudara-saudara tercinta. Sesaat pun kami tak akan pernah menjadi musuh kalian.”
(Imam Syahid Hasan Al-Banna dalam Risalah Pergerakan 1)

            Suatu perubahan memang harus dilakukan kerena dengan itu bisa dilakukan perbaikan menuju tatanan yang lebih dari sebelumnya. Ada yang menggunakan Revolusi, Reformasi atau Advokasi dalam  merubah tatanan yang sudah tidak beraturan tersebut dan jauh dari harapan masyarakat. Jika reformasi sudah begitu akrab dan telah kita lalui maka kadang ada salah kaprah mengenai revolusi dan advokasi. Revolusi berarti Suatu perubahan yang menyeluruh dan radikal dalam tata laksana kemasyarakatan yang sedang berlaku. Sedangkan advokasi lebih pada merubah kebijakan publik tertentu dengan cara-cara tanpa kekerasan (non Violence). Menggunakan semua perangkat sistem demokrasi perwakilan atau parlementer.

Langkah-langkah dalam advokasi

1.Definisi dan analisis masalah
2.Melakukan pemetaan politik
3.Membangun argumen-argumen
4.Menentukan strategi advokasi
5.Melaksanakan kerja advokasi
6.Mengevaluasi dan refleksi atas kerja advokasi yang dilakukan

Definisi dan analisis masalah

•Apa yang ingin diubah ?
•Analisis Permasalahan
•Menentukan isu advokasi




Apa Yang ingin diubah? (Tujuan)

Yaitu adanya perubahan (hukum, pelaksanaan, sikap) yang kita upayakan untuk kita capai sebagai hasil dari advokasi yang kita lakukan.


Analisis Permasalahan

•Pentingnya perubahan.
•Akibat Buruk dan keuntungan potensial dari situasi yang sekarang dihadapi dan perubahan yang akan kita lakukan.
•Hambatan untuk mencapai perubahan yang kita inginkan.


Menentukan Isu Advokasi

Sumber Isu :
– Hasil penelitian
– Hasil penyerapan masalah yang berkembang di masyarakat
Isu hendaknya spesifik, tidak terlalu umum.

            Advokasi yang baik adalah yang memang hanya terfokus hanya pada masalah atau isu strategis kebijakan publik tertentu. Dalam Advokasi langkah awal yang harus dilakukan adalah memilih dan menetapkan isu kebijakan publik yang benar-benar strategis sebagai sasaran. Adapun parameter yang dapat digunakan untuk menentukan isu strategis adalah :
  1. Isu tersebut benar-benar penting dan mendesak. Taraf penting dan mendesaknya (urgensi) tuntutan masyarakat luas yang mendesakkan perlunya segera perubahan kebijakan tersebut.
  2. Mengecek ke masyarakat apakah isu yang diangkat juga merupakan isu mereka. Kaitan dan relevansinya perubahan kebijakan tersebut terhadap kepentingan nyata masyarakat luas.
  3. Sarat dengan kebutuhan dan aspirasi sebagian besar masyarakat. Besar dan luasnya dampak positif yang dapat dihasilkan jika perubahan kebijakan tersebut terjadi.
  4. Sesuai dengan visi dan misi dari lembaga. Sesuai dengan mandat, tugas (mision), kepedulian (councern) kerja advokasi yang memang menjadikan isu kebijakan publik tersebut sebagai sarana utamanya.

Isu-isu Perempuan

  1. Kekerasan terhadap perempuan
  2. Eksploitasi seksual
  3. Perdagangan perempuan
  4. Hak reproduksi
  5. Diskriminasi hukum dan prakteknya
  6. Buruh perempuan
  7. Pekerja seks komersial
  8. Buruh migran (TKW)

Apa yang ingin dikemukakan disinai adalah bahwa sekali suatu isu  kebijakan publik yang dinilai strategis sudah dipilih dan ditetapkan oleh para anggota lingkar inti suatu jaringan organisasi advokasi, maka yang tersisa kemudian adalah bagaimana mengemas isu tersebut agar menarik dan mampu melinatkan sebanyak mungkin orang (sekutu)  untuk mendukung rangkaian kegiatan advokasi berikutnya, baik melalui proses-proses legislasi dan jurisdiksi. Proses-proses politik dan birikrasi maupun melalui proses-proses sosialisasi dan mobilisasi.
Salah satu kerangka analisis yang berguna untuk memahami suatu kebijakan publik adalah dengan melihat kebijakan tersebut sebagai suatu “sistem hukum” (System of law) yang terdiri dari :
  1. Isi Hukum (content of law) yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan , peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pemerintah. Ada juga kebijakan-kebijakan yang lebih merupakan kesepakatan umum (konvensi) tidak tertulis, tetapi dalam hal ini kita lebih menitik beratkan perhatian pada naskah (tex) hukum tertulis, atau aspek tekstual dari sistem hukum yang berlaku.
  2. Tata laksana hukum (struktur of law) Yakni semua perangkat kelembagan dan pelaksanaan darisisis hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini mencakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, pemjara, birokrasi pemerintah, partai politim dll) an para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pemgacara, tentara, pejabat pemeintah, anggota perlemen, dll.
  3. Budaya hukum (cultur of law) yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sisitem hukum diatas : sis dan tata laksana hukum. Dalam pengertian ini juda tercakup bentuk-bentuk tanggapan (reaksi, Response) masyarkat luas terhadap pelaksanaan isi dan ata laksana hukum tersebut. Karena itu, hal ini merupakan Akapek kontekstual dari sitem hukum yang berlaku.

Secara garis besar, ketiga jenis proses tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : 

 hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh (lampiran Bagan)

ISU STRATEGIS NUSA TENGGARA BARAT

Renstrada NTB Tahun 2003 - 2008 memuat program-program dan kegiatan pokok yang memiliki daya ungkit tinggi dalam pencapaian tujuan pembangunan untuk mengatasi tiga isu strategis, yaitu:
a.   Peningkatan penanggulangan kemiskinan;
b.   Peningkatan derajat kesehatan;            
c.   Peningkatan kualitas pendidikan;
            Selain itu masuh berdasarkan renstrada NTB juga memuat beberapa isu strategis yang meruapak turunan dari ketiga isu diatas :
      Rendahnya Pendapatan Per Kapita dan Rendahnya Akses ke Sumber Modal;
      Rendahnya Rata-Rata Tingkat Pendidikan Penduduk;
      Rendahnya Derajat Kesehatan Masyarakat;
      Lemahnya Komunikasi dan Interaksi Sosial;
      Belum Optimalnya Pemanfaatan dan Pengelolaan SDA dan LH;
      Lemahnya Penegakan Hukum;
      Lemahnya Penerapan Iptek Termasuk Akses, Kualitas Maupun Sistem Informasi;
      Penyelenggaraan Pemerintahan Kurang Berorientasi Pelayanan Publik;
      Lemahnya Komunikasi dan Kordinasi Internal Pemerintah Provinsi Maupun Antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota   



Pustaka Acuan

Zainudin Paru, 2001, Perumusan Isu Strategis dan Tugas Para Aktivis (makalah)
Hasan Al-Banna, 2002, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin 1
Komite Anti korupsi (KoAK) Lampung, 2002, Panduan Rakyat Memberantas Korupsi
BKM Seruni KAMMI, 2002, Buku Panduan Kepemimpinan Muslimah KAMMI
  



IWAN Wahyudi**

*Disampaikan dalam Pelatihan Advokasi dan Investigasi KAMMI Daerah NTB, Aula IAIN Mataram Ahad 16 Juli 2006

** Staff Departemen Kajian Dan Strategi KAMMI Daerah NTB.
 

Related Posts

PERUMUSAN ISU STRATEGIS
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.