Pada 17 Zulhijah 1104 H (19 Agustus 1693 M) Sultan Jamaluddin
(Kesultanan Bima) diadili di Makassar oleh para hakim Belanda dengan tuduhan
sebagai pembunuh permainsuri Kesultanan Dompu (mustahil karena permainsuri
adalah bibi kandung Sultan Jamaluddin). Setelah menjalankan pemeriksaan tidak
jujur selama delapan hari, pada tanggal 27 Zulhijan 1104 H (27 Agustus 1693M)
langsung dijebloskan ke Benteng Fort Rotterdam Makassar. Setelah menjalani masa
hukuman 2 tahun di Makassar Sultan dipindah ke Batavia (Penjara Batavia
sekarang dijadikan Museum Fatahillah) pada tanggal 30 Agustus 1695. Diruangan
Tahanan di Makassar dan Batavia ini kemudian juga menjadi Ruangan tahanan
Pangeran Diponegoro. Sudah menjadi takdir dua tokoh pejuang kemerdekaan yang
masih punya hubungan darah ini menempati ruangan penjara yang sama dalam
periode yang berbeda. (M.Hilir Ismail, Peran Kesultanan Bima dalam Perjalanan
Sejarah Nusantara)
#SpiritPerjuangan
#DanaMbojoku
#SANDAKAdanaMBOJO
Sultan Jamaluddin dibuang Kepenjara Fort Rotterdam dan Penjara Batavia
4/
5
Oleh
Iwan Wahyudi Net