Minggu, 13 September 2015

INDONESIA DIBAWAH CENGKRAMAN PORNOGRAFI

Sepanjang Februari sampai Maret 2006 semua mata dan pikiran bangsa ini tertuju pada pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Semua media baik cetak maupun elektronik memberikan tentang unjukrasi besar-besaran hampir diseluruh tanah air antara kelompok yang mendukung segera disahkannya RUU tersebut guna menyelamatkan masa depan moral anak bangsa maupun yang menolak dengan dalih tidak menghormati HAM, merusak budaya dan tidak menghargai nilai seni. Kelompok yang mendukung dengan mayoritas suara parlemen mengakomodir suara yang menolak RUU tersebut hingga 2 tahun untuk memasukkan beberapa poin dalam upaya penyempurnaan dan tidak mengakomodir beberapa pihak. 

            Di Bulan suci Ramadhan 1429 H atau September 2008 kembali ketika RUU tersebut yang kini dirubah menjadi RUU Pornografi akan disahkan penolakan akan peraturan tersebut kembali mencuat, sama seperti 2 tahun silam kedua kelompok berunjuk rasa dan argument, padahal 10 fraksi diparlemen sudah menyetujuinya kecuali FPDIP (Partai Demokrasi Perjuangan) dan FPDS (Partai Damai Sejahtera). Inilah RUU yang sangat memakan waktu terkatung-katung sejak tahun 1999. Padahal sangat penting guna menyelamatkan anak bangsa dari bahaya pornografi dan porno aksi yang kian tanpa batas ruang dan waktu bahkan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia itu sendiri dari kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya dan menganut nilai-nilai etika kesopanan dan moral.

Indonesia dalam cengkraman Pornografi
            Associated Press (AP) menyebutkan Indonesia sebagai surga pornografi terbesar kedua setelah Rusia. Seakan kita tidak percaya dengan hasil tersebut melihat bahwa bangsa ini memiliki budaya dan etika ketimuran yang sangat berpegang teguh terhadap adat dan agama Namun kita lupa bahwa dampak globalisasi telah memporak porandakan moral negeri ini selain secara internal bangsa ini belum memiliki aturan dan kebijakan yang tidak tegas dan ketat tentang Pornografi.
            Pada tahun 2006 yang lalu BKKBN merencanakan memperbanyak didirikan ATM kondom disejumlah kota besar di Indonesia dengan dalih untk mencecah HIV/AIDS. Kemudian Sekarang bangsa ini tidak khawatir dan tegas untuk memberantas pornografi dan porno aksi padahal awal petaka dari seks bebas dan HIV/AIDS dipicu oleh tayangan, bacaan, dan tulisan yang membangkitkan nafsu syahwat. Apakah ini bagian kecil dari bukti bahwa pemimpin negeri ini sudah mengalami degradasi moral? Mendahulukan kepentingan ekonomi  daripada kemanusiaan dan hak-hak manusia.
            Fakta membuktikan bahwa negeri ini sedang dilanda degradasi moral yang bisa dikatakan pada stadium yang sangat mengkhawatirkan ; 140.000 - 200.000 orang  anak menjadi Pelacur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) , 75% dari jumlah PSK berusia 13-24 tahun, lebih dari  2 juta aborsi pertahun terjadi di Indonesia, di Jakarta 6 hingga 20% siswa SLTA dan mahasiswa melakukan hubungan seks bebas pra nikah, pada tahun 2002 Menteri Negara Urusan Perempuan mengatakan bahwa 6 dari 10 wanita yang belum menikah tidak virgin lagi, belum lagi kasus pemerkosaan yang terdata setiap hari sangat besar dan ini sebenarnya gunung es karena banyak korban pemerkosaan yang tidak melaporkan diri karena malu.
            Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia mengemukakatan 15% dari 202 responden remaja usia 15-25 tahun sudah berhubunga seks karena pengaruh gambar dan tayangan porno lewat internet, VCD, TV dan bacaan cabul. Sedang menurut Pusat Sumberdaya Hukum untuk Keadilan Gender  pada tahun 2003 korban kasus pornografi dan pornoaksi berjumlah 63 kasus, tahun 2004 naik menjadi 144 kasus dan pada tahun 2005 melonjak menjadi lebih dari 1000 kasus.
            Saat ini akibat kebebasan pers diperkirakan ada 200-an situs porno lokal buatan Indonesia, baik isi tampilan maupun pengelolanya. Dari sekitar 829 media cetak diseluruh Indonesia 10 % atau 82  diantaranya termasuk media cetak (koran, tabloid, majalah) dewasa syur yang menampilkan foto syur perempuan, model lelaki panggilan, konsultasi seks vulgar, iklan layanan seks via telepon ditambah operator dengan gambar mesum, artikel liputan tempat maksiat dan wawancara artis yang sangat permisif. Dan majalah Play Boy Indonesia adalah majalah porno pertama yang dilegalkan dinegari muslim terbesar didunia ini padahal negara seperti Taiwan dan Hongkong menutup kembali setelah majalah syahwat itu beredar beberapa saat. Dewan Pers sendiri melepas tangan terhadap media porno yang sedang menjamur saat ini dengan dalih ini bukan produksi industri pers tapi produk industri pornografi yang menjadi tanggung jawab Departemen Perindustrian dan Perdagangan .

UU Pornografi dan Porno Aksi
            Sebenarnya wakil rakyat kita sudah menyiapkan perangkat untuk pembatasan dan membuat aturan main tentang pornografi dan porno aksi ini dengan mengajukan RUU tentang hal tersebut. Namun RUU tersebut terkatung-katung sejak 1999 melewati tiga rezim penguasa bangsa ini yang puncaknya pada tahun 2004 setelah diajukan ke eksekutif. Namun, kandas presiden Megawati Soekarno Putri yang seorang wanita menolak padahal pada saat yang sama banyak RUU yang disahkan. Sosok keibuan pempimpin negeri saat itu mengkandaskan dan memupuskan harapan kaum hawa yang sebagian besar menjadi obyek dan korban dari pornografi dan porno aksi.
            Banyak kelompok yang mengatakan bahwah RUU Pornografi ini merupakan sinyalemen bagian dari kendaraan ideologis menuju formalisasi syariat Islam. Padahal sejak awal RUU ini digagas murni untuk menanggulangi ekskalasi pornografi yang kian marak dan gencar demi perlindungan dan perkembangan anak bangsa terutama kaum wanita, remaja dan anak-anak. Sesuatu yang mestinya menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap nila-nilai kemanusiaan.
            Pro-kontra terhadap subtansi dan pasal-pasal yang ada dalam RUU tersebut masih diperdebatkan antara pendukung dan penolak RUU tersebut yang terkadang dapat dilihat sangat tidak rasional.
            Sekelompok kalangan berpendapat RUU ini terlalu jauh memasuki wilayah pribadi/privat. Padahal pornografi bila merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 282 maka termasuk wilayah hukum pidana (publik). Karena pornografi merupakan suatu kejahatan maka harus diatur oleh hukum negara dan tidak cukup dengan aturan agama dan norma kesusilaan saja. Pornografi merupakan salah-satu peyumbang signifikan terhadap penyakit masyarakat menurut pakar komunikasi Ade Armando seperti AIDS, kehamilan remaja, aborsi, perselingkuhan dan perceraian, orang tua tunggal, perkosaan/pelecehan seksual, paedophilia dan pelacuran.
            Pandangan yang mengatakan bahwa RUU Pornografi tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sangat tidak rasional karena Hak Asasi setiap manusia dibatasi oleh hak orang lain.  Pada pasal 28 (i) UUD 1945 dan pasal 4 UU HAM No. 39 tahun 1999 menyebutkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Sementara dalam pasal 28 (j) UUD 1945 dan pasal 69 UU HAM No 39 Tahun 1999 menyebutkan setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
            RUU Pornografi bukan mengurangi atau membuat bias peraturan yang sudah ada sebelumnya termasuk KUHP tapi melengkapi ketidak sempurnaan dan hal-hal yang tidak dimuat didalamnya. Permasalahan pornografi tidak cukup diatur dalam KUHP karena dari segi definisi kesusilaan tidak ada definisi dan batasan yang jelas, dengan ancaman hukuman yang sangat ringan. Pasal 281 dan 282 KUHP yang dianggap mampu mengatasi pornografi dan pornoaksi hanya memberikan ganjaran hukuman maksimal penjara 2 tahun 8 bulan dan maksimal denda Rp. 75.000. Hal ini tidak akan membuat jera dan dampak apapun pada para pelakunya apalagi dilihat dari keuntungan industri seks di Indonesia miliaran rupiah.
            Adalah salah besar dan terlalu didramatisir bahkan terkesan mengadudomba anak bangsa dan cenderung memecah keutuhan NKRI  jika adapihak yang mengatakan bahwa RUU pornografi memberagus keanekaragaman budaya Indonesia seperti budaya Bali, koteka di Papua dan lain sebagainya, karena sasaran dari RUU Pornografi adalah adalah industri pornografi baik dari segi produksi, distribusi dan konsumen pornografi tersebut. Dalam Pasal 14 RUU pornografi  terdapat pengecualian pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas untuk kepentingan dan memiliki nilai senibudaya, adat istiadat dan ritual tradisional.
            Kata kunci dari degradasi moral yang terjadi pada anak bangsa yang akan menmegang kepemimpinan esok salah satunya  adalah adalah pronografi. Pornografi bagi bangsa ini sama ganasnya dengan narkoba dan korupsi kerena yang memporakporandakan tatanan kenidupan bangsa ini baik tatanan kebangsaan maupun tatanan pergaulan dan tingkan laku.
            Bencana besar telah ada dihadapan bangsa ini namun sebagiannya merindukan dan menikmati bencana itu dan mengharap agar dipercepat kedatangannya kerena mereka mengambil keuntungan dari penderitaan bangsa ini dan masa depan bangsa yang akan tergadaikan. Haruskah bangsa ini poranda dan lenyap dari peta peradaban dan kebudayaan dunia karena Pornografi dan porno aksi?. Yang harus dilakukan saat ini adalah menggalang sebanyak-banyaknya masyarakat yang masih memiliki komitmen moral terhadap negeri ini -karena permasalahan pornografi adalah permasalahan kemanusiaan yang terusik oleh manusia itu sendiri- . Hampir semua negara melarang pornografi dan telah memiliki hukum yang mengaturnya secara khusus. Amerika Serikat memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002 dan di Inggris memiliki Obscene Publications Act 1959 dan Obscene Pulications Act 1964 yang berlaku sampai Sekarang. Tidak ada kata terlambat, segera sahkan secepatnya RUU pornografi atau anak bangsa yang akan datang mengutuk kita sebagai penyebab kehancuran generasi mereka.
Mataram, 27 September 2008

Iwan Wahyudi
Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah NTB 2006-2008
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram 2004-2005

Related Posts

INDONESIA DIBAWAH CENGKRAMAN PORNOGRAFI
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.