Selasa, 04 Oktober 2016

CATATAN 11 TAHUN PERGULATAN REFORMASI TNI YANG BELUM TUNTAS



Iwan Wahyudi *

Tanggal 5 Oktober 2009, genap 64 tahun usia Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebuah institusi yang tidak dapat dipisahkan dari pasang surutnya bangsa ini sejak masa kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, masa revolusi dan pembangunan bangsa yang penuh dengan dinamika sehingga memerlukan kodisi stabilitas kebangsaan. Hampir dalam tahapan penting bangsa ini TNI memiliki peran yang tidak dapat dipandang sebelah mata karena tugas pokoknya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun serangan dari luar negara Indonesia.

            Dalam waktu yang bersamaan dengan 64 tahun usianya berarti juga 11 tahun upaya reformasi TNI dilakukan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari gerakan reformasi segala bidang yang didorong oleh gerakan mahasiswa sejak tahun 1998. Reformasi TNI adalah upaya untuk mengembalikan TNI pada fungsi awal yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara professional akibat pemanfaatan TNI oleh orde baru untuk melanggengkan kekuasaan sehingga menyeret TNI untuk masuk dalam wilayah politik.

TNI selama Kekuasaan Orde Baru
            Selama zaman orde baru peranan TNI sangat kuat dalam pemerintahan dan politik dengan menggunakan paradigma dwi fungsi ABRI yaitu ABRI sebagai Fungsi pertahanan dan ABRI sebagai fungsi politik.
            Puncak penyalahgunaan TNI oleh penguasa terjadi pada pemilu 1997 dimana membawa kembali Soeharto menjadi presiden yang kemudian dilengserkan oleh mahasiswa dan rakyat dengan reformasi 1998. Seperti diketahui bersama sistem politik yang berlaku saat itu menjadikan presiden Soeharto yang akan diusulkan untuk menjadi presiden kembali mempunyai kekuasaan yang amat besar. Sebagai ketua dewan pembina Golkar dan sebagai presiden, Soeharto mengendalikan fraksi Golkar dan fraksi ABRI di DPR maupun fraksi Golkar, fraksi ABRI dan fraksi Utusan Daerah di MPR melalui seorang Koordinator Keluarga Besar Golkar dan beberapa orang koordinator harian pengganti. Dengan demikian di DPR Soeharto dapat mengendalikan 400 kursi atau sebesar 80 persen yang terdiri dari 325 kursi Fraksi Golkar dan 75 kursi fraksi ABRI. Dan di MPR mengendalikan 829 kursi atau sebasar 83 persen yang terdiri dari  576 kursi fraksi Golkar, 113 kursi fraksi ABRI dan  149 kursi fraksi Utusan Daerah.
            TNI selama orde baru juga digunakan untuk mengamankan kekuasaan dengan dijadikan sebagai alat pemukul untuk setiap masyarakat yang tidak sejalan dengan kebijakan orde baru seperti operasi militer DOM Aceh, tragedi tanjung priok, talang sari, tragedi 27 Juli 1996 dan sejenisnya dimana TNI menjadi ”pembunuh” rakyat yang menjadi tempatnya lahir dan berasal.
            Reformasi TNI mencakup empat paradigma baru, yaitu mengubah posisi dan metode tidak harus selalu di depan, mengubah konsep dari menduduki menjadi mempengaruhi, mengubah cara mempengaruhi dari langsung menjadi tidak langsung, dan TNI bersedia melakukan rule sharing (kebersamaan dalam pengambilan keputusan penting kenegaraan dan pemerintah-an) dengan komponen bangsa lainnya. Realisasi reformasi TNI diperlihatkan dengan pemisahan diri Polisi dari ABRI tahun 1999, dihasilkannya UU nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang substan-sinya diantaranya mengatur peran TNI sebagai alat pertahanan negara, perubahan nama ABRI menjadi TNI, penghapusan struktur organisasi sospol di lingkungan TNI, penghapusan kekaryaan TNI, pengurangan jumlah anggota fraksi di DPR kemudian diikuti dengan penghapusan fraksi TNI di legislatif pada tahun 2004, keluarnya UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang diantaranya mengatur pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR, dan Panglima TNI dapat dipilih bergantian dari perwira aktif setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Reformasi internal TNI harus terus dilakukan, menuju Postur TNI yang Solid, Profesional, Tangguh, Modern, Berwawasan Kebangsaan, Mencintai dan dicintai rakyat.

Postur Kekuatan TNI          
Ketika membicarakan postur TNI yang ideal tentunya kita harus membandingkan antara kekuatan TNI dengan jumlah penduduk Indonesia dan luas wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi teritorial TNI dalam menjalankan tugas pertahanannya.
Kondisi kekuatan personel TNI  yang menjalakan fungsi pertahanan puluhan  ribu pulau nusantara hingga saat ini mencapai 383.870 orang (0,17%) dari 220 juta penduduk Indonesia, yang terdiri dari 298.517 orang TNI Angkatan Darat, 60.963 orang TNI Angkatan Laut, 28.390 orang TNI Angkatan Udara, dan 68.647 PNS TNI. Jumlah kekuatan personil TNI tersebut jika dibandingkan dengan luas wilayah Indonesia masih belum seimbang.
Kekuatan Alutsista (alat utama sistem pertahanan) TNI Angkatan Darat sebagian besar masih bertumpu pada aset lama yang meliputi 1.261 unit Ranpur, namun yang siap operasi 799 unit, 59.842 unit Ranmor namun yang siap operasi 52.165 unit, 538.469 pucuk senjata dengan berbagai jenis yang siap operasi 392.431 pucuk. Dan pesawat terbang 53 unit dari bebagai jenis yang siap operasi 27 unit.
Kekuatan Alutsista Angkatan Laut meliputi pertama, unsur kapal terdiri dari Striking force 18 unit, Patrilling Force 58 unit, supporting force 67 unit, dan KAL 317 unit yang siap operasi 76.  Dua, unsur pesawat udara terdiri dari 65 unit dari berbagai jenis yang siap operasi 39. Ketiga ranpur marinir 410 unit yang siap operasi 157 unit.
Kekuatan Alutsista Angkatan Udara bertumpu pada pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat helikopter, maupun jenis pesawat lainnya serta peralatan rudal dan radar yang meliputi 234 unit pesawat berbagai jenis dengan kondisi siap operasi 57%, radar 17 unit dengan kondisi siap operasi 88,8%, rudal QW-3 untuk operasional Paskhas dengan kondisi siap operasi 100%.
 Sehingga kondisi TNI baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarana termasuk Alutsista masih jauh untuk menjadi postur pertahanan negara yang memiliki minimum essential forces. Apalagi dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk.
Namun demikian patut dibanggakan dengan kondisi yang jauh dari ideal TNI tidak kalah dengan tentara negara lain yang hanya semata-mata profesional. TNI kita menjadi garda terdepan dalam mempertahankan NKRI sesuai dengan doktrin TNI bahwa tentara kita tidak semata-mata tentara profesional tetapi juga tentara rakyat dan tentara pejuang.
Terdapat 5 agenda utama dalam proses reformasi TNI yaitu :  Pertama, tentang netralitas TNI dalam politik. Kedua, berkaitan dengan bisnis TNI. Ketiga, tentang peradilan militer, keempat, berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan prajurit dan PNS TNI beserta keluarganya dan kelima, peningkatan profesionalitas TNI.

Kendala dan Pekerjaan Rumah Reformasi TNI
1.      Tentang netralitas TNI dalam politik.
Sejak digulirkan reformasi dan di cabutnya dwi fungsi ABRI maka keberadaan TNI dalam politik terutama dalam keanggotaan DPR/MPR RI mulai dikurangi sejak pemilu 1999 hingga tahun 2004 TNI sudah tidak lagi mendapat posisi menjadi politisi senayan.
Namun harus kita sadari Sistem demokrasi yang kita bangun ternyata  masih sebatas demokrasi prosedural. Demokrasi kita baru sebatas pembentukan institusi-institusi baru namun belum dapat mewujudkan demokrasi yang substansial yaitu kesejahteraan rakyat (welfare state). Manajemen konflik dari partai politik  yang belum matang mengakibatkan lemahnya posisi tawar sipil terhadap TNI. Hal ini terbukti dengan banyaknya para purnawirawan TNI yang ikut serta dalam partai politik untuk menjadi wakil rakyat serta calon presiden dan rakyat memilih para purnawirawan tersebut menjadi wakil rakyat dan presiden Indonesia dalam dua pemilu terakhir padahal menggunakan sistem pemilihan langsung.
2.      Berkaitan dengan pengelolaan bisnis TNI.
TNI tidak lagi boleh berbisnis. Hal tersebut tertuangkan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 76 ayat (1) yang menyebutkan : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara dalam ayat (2) dinyatakan, Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
Bisnis yang bermula dari perhatian pimpinan TNI yang begitu prihatin melihat kehidupan prajurit bawahan. Negara pada saat itu bahkan saat ini masih jauh dari mampu memberikan penghasilan yang memadai untuk menutupi kebutuhan hidup minimal setiap prajurit.
Dalam upaya menertibkan bisnis TNI pemerintah membentuk Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis (PAB) TNI dan telah menemukan bahwa TNI menguasai 23 yayasan yang menaungi 53 perseroan terbatas. TNI juga mengoperasikan 1.098 unit koperasi yang juga menggerakan 2 perseroan terbatas. serta memanfaatkan barang milik negara yang dikelola pihak ketiga. Timnas PAB TNI juga menemukan adanya penguasaan 1.618 bidang tanah seluas 16.544,54 hektare; 3.470 bidang tanah dan bangunan seluas 8.435,81 hektare; serta 6.699 unit gedung seluas 37,57 hektare.
Timnas PAB TNI merekomendasikan pengalihan aktivitas bisnis TNI dengan cara : Pertama, penataan dan reposisi semua yayasan, termasuk koperasi dan BMN, kecuali koperasi primer (primkop). Alasan Timnas tidak mereposisi koperasi primer karena bidang usaha ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Primer koperasi tetap dipertahankan. Timnas PAB TNI akan mengembalikan BMN yang tidak sesuai tugas pokok dan fungsi ke Menteri Keuangan. Sedangkan BMN yang digunakan oleh pihak ketiga harus ditertibkan mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, Timnas PAB TNI juga merekomendasikan reposisi dan penataan bisnis militer dengan menggabungkan yayasan dan koperasi milik TNI dengan bidang usaha sejenis di bawah Departemen Pertahanan. Kemudian akan diberlakukan legal audit dan financial audit menyeluruh terhadap yayasan dan koperasi milik TNI. Ketiga, primkop TNI akan digantikan dengan satuan kerja yang dibentuk di bawah Dephan, sehingga lebih berperan memberikan pelayanan pada prajurit. Satuan kerja ini bahkan melekat ketika pasukan berada di medan tempur.
Lambatnya Presiden dalam penentuan pilihan berdampak semakin tidak menentunya masa depan bisnis-bisnis TNI dan dimungkinkanya pengalihan aset-aset bisnis tersebut secara illegal.
3.      Anggaran Negara bagi TNI belum memadai
TNI sebagai alat negara yang memiliki tugas pertahanan dengan luas wilayah Indonesia yang besar dan penduduk melebihi 200 juta jiwa sangat tergantung pada anggaran untuk memenuhi kelengkapan alutistanta dan peningkatan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan saat bertugas apalagi dengan jatuhnya beberapa pesawat dan helikopter TNI akhir-akhir ini selain mengurangi jumlah alutista yang dimiliki TNI membuktikan sebagian alutista TNI sudah berusia lanjut dan membahayakan.  Secara nasional anggaran pertahanan mengalami kenaikan, namun berdasarkan rasio PDB sejak tahun 2006 terus mengalami penurunan. Bahkan pada tahun 2008 berada pada rasio 0,79% terhadap PDB sekitar Rp 33,678 miliar (sebagai bahan banding, negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada umumnya memiliki rasio lebih tinggi, anggaran pertahanan bahkan berkisar 4 % - 5 % PDB). Dari jumlah tersebut sekitar 67 % merupakan anggaran rutin sedangkan 33% untuk pembangunan pertahanan. Konsekuensi dari rendahnya anggaran pertahanan adalah sulitnya untuk meningkatkan performance Alusista dan rendahnya tingkat kesejahteraan prajurit.  Rendahnya tingkat anggaran TNI berdampak sulitnya membentuk  prajurit TNI yang profesional yaitu prajurit yang diberi perlengkapan dengan baik dan dicukupi kebutuhannya.
Aroma tidak sehat juga terasa saat penerimaan perwira baru TNI. Walaupun dalam setiap pengumuman dicantumkan tidak dipungut biaya namun dalam kenyataan aroma KKN sangat terasa bahkan sampai pada nilai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Hal yang merusak citra TNI tersebut dilakukan oleh oknum TNI yang mungkin akibat kesejahteraannya rendah atau rakyat tidak mengetahui bahwa tidak ada pungutan namun yang lebih menyayat hati jika TNI dan Rakyat sama-sama mengetahui namun saling memanfaatkan celah untuk menodai reformasi TNI yang telah berlangsung. Modus ini sulit dibuktikan karena kedua belah pihak saling menutupi.
4.      Tentang peradilan militer,
Undang-undang peradilan militer sanagat dibutuhkan berkaitan dengan penanganan hukum prajurit dan pimpinan yang melakukan kesalahan, karena dapat kita lihat selama TNI digunakan untuk melanggengkan kekuasaan orde baru saja ada banyak indikasi  pelanngara yang HAM yang dilakukan oleh TNI seperti DOM Aceh, tragedi seperti tragedi Tanjung Priok, tregedi Timor Loro Sae, tragedi Kedung Ombo, tragedi Talang Sari, tragedi Nipah, tragedi 27 Juli 1996, tragedi Semanggi dan tragedi Alas Tlogo dan lain sebagainya.
Pengawalan Undang-undang peradilan militer bukan hanya saat pembahasan dan pengesahannya saja tetapi yang lebih penting adalah saat penerapan. Pihak TNI pernah menolak aspirasi yang menginginkan agar peradilan umum diterapkan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Sistem peradilan militer yang menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI sangat tidak memadai. Baik itu aparat penyidiknya maupun majelis hakim yang akan menyidangkan di  pengadilan. Pihak TNI seolah terbebani secara psikologis bila di diperiksa dalam sistem peradilan umum ketika melakukan tindak pidana umum.
5.      Regulasi bagi reformasi TNI yang belum selesai.
Dua UU yang menjadi landasan dasar reformasi TNI yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan telah diberlakukan namun dari keduanya membutuhkan regulasi pendukung lainnya yang dapat mempercepat reformasi TNI dan menjadikan reformasi TNI tidak keluar dari dasar hukum dan ruh reformasi yang diinginkan. Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ada beberapa regulasi yang diperlukan oleh Pemerintah yaitu pertama,  ketentuan operasional hubungan Dephan dengan TNI (Pasal 3), kedua, prosedur perbantuan TNI kepada Polri (Pasal 7). Ketiga, peraturan pemberdayaan wilayah untuk kepentingan pertahanan. Keempat, komponen cadangan dan pendukung pertahanan lainnya. Kelima, peraturan pemerintah tentang kesejahteraan prajurit (Pasal 49 dan Pasal 50). Keenam, pengaturan operasional gelar TNI  (penjelasan 11). Regulasi yang belum selesai dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan adalah  belum membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Padahal dalam Pasal 75 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan agar segala peraturan pelaksanan undang-undang TNI ditetapkan paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang.

Pasca perhelatan demokrasi Pemilu 2009 dan Pilpres kita berharap terjadi percepatan reformasi TNI. Namur ada beberapa catatan penting yang harus di perhatikan terjadinya penguatan posisi tawar para purnawirawan TNI. Saat ini banyak purnawirawan TNI yang memenangkan kursi pemilihan legislatif. Dengan banyaknya jumlah para purnawirawan akan sedikit banyak akan mempengaruhi apakah partai politik masih terus mengawal dan mendesak terlaksananya reformasi TNI atau tidak. TNI masih menggunakan model internal security dan bukan external security. Hal ini bisa dilihat dari pengembangan postur pertahanan negara yang di buat Departemen Pertahanan dengan Peraturan Menteri Pertahanan No PER/24/M/XII/2007. Hal ini bisa diliat dari rencana pembentukan  Kodam  baru yang akan dibentuk di wilayah Kalimantan Barat dan Kaliamntan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah serta Irian Jaya Barat  besarnya gelar kekuatan kewilayahan membuat struktur TNI tidak akan banyak berubah.
Melemahnya pengawalan masyarakat sipil terhadap reformasi TNI. Kejenuhan terhadap jangka waktu yang lama untuk mengharapkan perubahan terhadap diri TNI, tentunya berdampak pada posisi yang hopeless bagi masyarakat dan  masyarakat sipil akan semakin sulit mengkonsilidasi diri untuk terus mengawal reformasi TNI.
Dengan demikian, sukses dan tidaknya proses reformasi TNI ke depan, akan  sangat dipengaruhi dan ditentukan pada komitmen dan kemauan politik Presiden dan DPR untuk menuntaskannya. Tanpa itu, jalannya reformasi TNI tidak akan dapat melangkah lebih maju, yakni pembentukan TNI yang profesional dan modern. Selamat Dirgahayu TNI ke 64.Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.

Iwan Wahyudi
Ketua Departemen Pengembangan Daerah
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.


Dimuat di harian bima Express 7-9 oktober 2009

Related Posts

CATATAN 11 TAHUN PERGULATAN REFORMASI TNI YANG BELUM TUNTAS
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

1 komentar:

Tulis komentar
avatar
28 Januari 2019 pukul 18.13

Wah keren nih infonya, jangan lupa mampir ke tulisan saya juga yaa https://hainuna.wordpress.com/2019/01/28/reformasi-organisasi-tni/

Reply