Senin, 04 Januari 2016

Sultan Jamaluddin dibuang Kepenjara Fort Rotterdam dan Penjara Batavia



 
Pada 17 Zulhijah 1104 H (19 Agustus 1693 M) Sultan Jamaluddin (Kesultanan Bima) diadili di Makassar oleh para hakim Belanda dengan tuduhan sebagai pembunuh permainsuri Kesultanan Dompu (mustahil karena permainsuri adalah bibi kandung Sultan Jamaluddin). Setelah menjalankan pemeriksaan tidak jujur selama delapan hari, pada tanggal 27 Zulhijan 1104 H (27 Agustus 1693M) langsung dijebloskan ke Benteng Fort Rotterdam Makassar. Setelah menjalani masa hukuman 2 tahun di Makassar Sultan dipindah ke Batavia (Penjara Batavia sekarang dijadikan Museum Fatahillah) pada tanggal 30 Agustus 1695. Diruangan Tahanan di Makassar dan Batavia ini kemudian juga menjadi Ruangan tahanan Pangeran Diponegoro. Sudah menjadi takdir dua tokoh pejuang kemerdekaan yang masih punya hubungan darah ini menempati ruangan penjara yang sama dalam periode yang berbeda. (M.Hilir Ismail, Peran Kesultanan Bima dalam Perjalanan Sejarah Nusantara)


 











#SpiritPerjuangan
#DanaMbojoku
#SANDAKAdanaMBOJO

Related Posts

Sultan Jamaluddin dibuang Kepenjara Fort Rotterdam dan Penjara Batavia
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.