71.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS.9.
At Taubah)
“Kami
ingin berterus terang kepada semua orang tentang tujuan kami, memaparkan
dihadapan mereka metode kami, dan membimbing mereka menuju dakwah kami. Disini tidak ada yang
samara dan remang-remang. Semuanya terang. Bahkan lebih terang dari sinar
mentari, lebih jelas dari cahaya fajar, dan lebih benderang dari putihnya
siang.
Sungguh kami berbuat dijalan Allah untuk kemaslahatan
seluruh manusia, lebih banyak dari apa yang kami lakukan untuk kepentingan diri
kami. Kami adalah milik kalian wahai saudara-saudara tercinta. Sesaat pun kami
tak akan pernah menjadi musuh kalian.”
(Imam Syahid Hasan Al-Banna dalam Risalah Pergerakan 1)
Suatu
perubahan memang harus dilakukan kerena dengan itu bisa dilakukan perbaikan
menuju tatanan yang lebih dari sebelumnya. Ada yang menggunakan Revolusi,
Reformasi atau Advokasi dalam merubah
tatanan yang sudah tidak beraturan tersebut dan jauh dari harapan masyarakat.
Jika reformasi sudah begitu akrab dan telah kita lalui maka kadang ada salah
kaprah mengenai revolusi dan advokasi. Revolusi berarti Suatu perubahan yang
menyeluruh dan radikal dalam tata laksana kemasyarakatan yang sedang berlaku. Sedangkan
advokasi lebih pada merubah kebijakan publik tertentu dengan cara-cara tanpa
kekerasan (non Violence). Menggunakan semua perangkat sistem demokrasi
perwakilan atau parlementer.
Langkah-langkah
dalam advokasi
1.Definisi dan
analisis masalah
2.Melakukan pemetaan politik
3.Membangun
argumen-argumen
4.Menentukan strategi advokasi
5.Melaksanakan kerja advokasi
6.Mengevaluasi dan refleksi atas
kerja advokasi yang dilakukan
Definisi
dan analisis masalah
•Apa yang ingin diubah ?
•Analisis Permasalahan
•Menentukan isu advokasi
Apa Yang ingin diubah? (Tujuan)
Yaitu
adanya perubahan (hukum, pelaksanaan, sikap) yang kita upayakan untuk kita
capai sebagai hasil dari advokasi yang kita lakukan.
Analisis Permasalahan
•Pentingnya
perubahan.
•Akibat
Buruk dan keuntungan potensial dari situasi yang sekarang dihadapi dan
perubahan yang akan kita lakukan.
•Hambatan untuk mencapai perubahan
yang kita inginkan.
Menentukan
Isu Advokasi
Sumber Isu :
– Hasil penelitian
– Hasil penyerapan masalah yang
berkembang di masyarakat
Isu hendaknya spesifik, tidak terlalu umum.
Advokasi
yang baik adalah yang memang hanya terfokus hanya pada masalah atau isu
strategis kebijakan publik tertentu. Dalam Advokasi langkah awal yang harus
dilakukan adalah memilih dan menetapkan isu kebijakan publik yang benar-benar
strategis sebagai sasaran. Adapun parameter yang dapat digunakan untuk
menentukan isu strategis adalah :
- Isu tersebut benar-benar penting dan mendesak. Taraf penting dan mendesaknya (urgensi) tuntutan masyarakat luas yang mendesakkan perlunya segera perubahan kebijakan tersebut.
- Mengecek ke masyarakat apakah isu yang diangkat juga merupakan isu mereka. Kaitan dan relevansinya perubahan kebijakan tersebut terhadap kepentingan nyata masyarakat luas.
- Sarat dengan kebutuhan dan aspirasi sebagian besar masyarakat. Besar dan luasnya dampak positif yang dapat dihasilkan jika perubahan kebijakan tersebut terjadi.
- Sesuai dengan visi dan misi dari lembaga. Sesuai dengan mandat, tugas (mision), kepedulian (councern) kerja advokasi yang memang menjadikan isu kebijakan publik tersebut sebagai sarana utamanya.
Isu-isu
Perempuan
- Kekerasan terhadap perempuan
- Eksploitasi seksual
- Perdagangan perempuan
- Hak reproduksi
- Diskriminasi hukum dan prakteknya
- Buruh perempuan
- Pekerja seks komersial
- Buruh migran (TKW)
Apa yang ingin
dikemukakan disinai adalah bahwa sekali suatu isu kebijakan publik yang dinilai strategis sudah
dipilih dan ditetapkan oleh para anggota lingkar inti suatu jaringan organisasi
advokasi, maka yang tersisa kemudian adalah bagaimana mengemas isu tersebut
agar menarik dan mampu melinatkan sebanyak mungkin orang (sekutu) untuk mendukung rangkaian kegiatan advokasi
berikutnya, baik melalui proses-proses legislasi dan jurisdiksi. Proses-proses
politik dan birikrasi maupun melalui proses-proses sosialisasi dan mobilisasi.
Salah satu
kerangka analisis yang berguna untuk memahami suatu kebijakan publik adalah
dengan melihat kebijakan tersebut sebagai suatu “sistem hukum” (System of law)
yang terdiri dari :
- Isi Hukum (content of law) yakni uraian atau penjabaran tertulis dari suatu kebijakan yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan , peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pemerintah. Ada juga kebijakan-kebijakan yang lebih merupakan kesepakatan umum (konvensi) tidak tertulis, tetapi dalam hal ini kita lebih menitik beratkan perhatian pada naskah (tex) hukum tertulis, atau aspek tekstual dari sistem hukum yang berlaku.
- Tata laksana hukum (struktur of law) Yakni semua perangkat kelembagan dan pelaksanaan darisisis hukum yang berlaku. Dalam pengertian ini mencakup lembaga-lembaga hukum (pengadilan, pemjara, birokrasi pemerintah, partai politim dll) an para aparat pelaksananya (hakim, jaksa, pemgacara, tentara, pejabat pemeintah, anggota perlemen, dll.
- Budaya hukum (cultur of law) yakni persepsi, pemahaman, sikap penerimaan, praktek-praktek pelaksanaan, penafsiran terhadap dua aspek sisitem hukum diatas : sis dan tata laksana hukum. Dalam pengertian ini juda tercakup bentuk-bentuk tanggapan (reaksi, Response) masyarkat luas terhadap pelaksanaan isi dan ata laksana hukum tersebut. Karena itu, hal ini merupakan Akapek kontekstual dari sitem hukum yang berlaku.
Secara garis
besar, ketiga jenis proses tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh (lampiran Bagan)
ISU STRATEGIS NUSA TENGGARA BARAT
Renstrada NTB
Tahun 2003 - 2008 memuat program-program dan kegiatan pokok yang memiliki daya
ungkit tinggi dalam pencapaian tujuan pembangunan untuk mengatasi tiga isu
strategis, yaitu:
a.
Peningkatan penanggulangan kemiskinan;
b. Peningkatan
derajat kesehatan;
c. Peningkatan
kualitas pendidikan;
Selain itu masuh berdasarkan
renstrada NTB juga memuat beberapa isu strategis yang meruapak turunan dari
ketiga isu diatas :
•
Rendahnya Pendapatan Per Kapita dan Rendahnya Akses ke
Sumber Modal;
•
Rendahnya Rata-Rata Tingkat Pendidikan Penduduk;
•
Rendahnya
Derajat Kesehatan Masyarakat;
•
Lemahnya Komunikasi dan Interaksi Sosial;
•
Belum Optimalnya Pemanfaatan dan Pengelolaan SDA dan LH;
•
Lemahnya Penegakan Hukum;
•
Lemahnya Penerapan Iptek Termasuk Akses, Kualitas Maupun
Sistem Informasi;
•
Penyelenggaraan Pemerintahan Kurang Berorientasi
Pelayanan Publik;
•
Lemahnya Komunikasi dan Kordinasi Internal Pemerintah
Provinsi Maupun Antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Zainudin Paru, 2001, Perumusan Isu Strategis dan Tugas Para
Aktivis (makalah)
Hasan Al-Banna, 2002, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin 1
Komite Anti korupsi (KoAK) Lampung,
2002, Panduan Rakyat Memberantas
Korupsi
BKM Seruni KAMMI, 2002, Buku Panduan Kepemimpinan Muslimah KAMMI
IWAN Wahyudi**
PERUMUSAN ISU STRATEGIS
4/
5
Oleh
Iwan Wahyudi Net