Dikota saya jika anda memarkir kendaraan ditempat resmi dan mendapat tiket resmi seperti ini (jika petugas parkir tidak memberi tiket ini berarti ilegal dong? Bisa jadi,tapi sekarag kita fokus ke tiket parkir yang dikeluarkan ini). Dipoint ke 5 anda bisa baca segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. Jadi jika suatu waktu kendaraan anda hilang (semoga tidak) ditempat parkir tersebut maka jangan marah jika tidak ada ganti rugi. Lalu apa maksudnya uang parkir yang anda bayar senilai nominal yang tercantum ditiket parkir? Bisa jadi hanya biaya sewa tempat parkir seluas 0,5 meterx2 meter (untuk motor) atau seukuran mobil anda. Ini tafsiran positif saya, untuk tafsir resminya mungkin ada pejabat berwenang yang membaca postingan ini dapat memberikan penjelasan dan pencerahan.
#InspirationWednesday
#KalemboADE .
www.iwan-wahyudi.net
SEGALA KEHILANGAN BUKAN TANGGUNGJAWAB PENGELOLA
4/
5
Oleh
Iwan Wahyudi Net