"Terjadi transaksi yang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 yang terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)." Begitu bagian paragraf isi berita Kompas yang gambarnya saya posting ini. Membuat kita akhir pekan ini kaget. Apalagi dalam kondisi ekonomi bangsa yang belum baik-baik saja.
Saya
copas alias kutip utuh lagi beberapa paragraf isi berita itu (sengaja
biar tidak keseleo kata dan bisa diblokir akun kita sama akun medsos
ini).
===
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi
tidak ngambil uang negara, apa lagi ngambil uang pajak, itu enggak,
bukan itu," kata Mahfud.
"(Sedangkan) korupsi itu terkait dengan
anggaran negara yang dicuri," imbuhnya yang juga merupakan Ketua Tim
Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun secara
sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau
menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau
hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang
sah.
===
Yang jelas bagi saya Korupsi dan Pencucian Uang,
KEDUANYA sama-sama perbuatan JAHAT dan dilakukan oleh para PENJAHAT. Dan
lucunya ini sajak 2009 baru ditindak lanjuti.
Kenapa tidak
sejak saat itu? Kan bisa diatasi sedikit-sedikit dan mencegah yang
berikutnya akan berbuat jahat lagi. Malah di otak penjahat, kalo
kejahatan dibiarkan artinya itu lampu hijau untuk melakukan kejahatan
yang sama bahkan lebih besar lagi. Atau dibiarkan membengkak dulu
angkanya biar nanti ditindaklanjuti sekalian biar dianggap lebih hero
alias pahlawan besar. He...he... kocak aja sih.
11032023, 14:10
@iwanwahyudi1