Kamis, 06 Agustus 2015

KONTRAK POLITIK UNTUK PEMEGANG AMANAH RAKYAT



Iwan Wahyudi
Ketua Departemen Pengembangan Daerah
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara.
Dimuat di harian BimaEkspres, tanggal 25-26 September 2009


            Semarak pesta demokrasi yang  melanda bangsa Indonesia mulai dari tahun 1999 dengan dilaksanakannya pemilu pertama sejak tumbangnya rezim orde baru yang dinilai lebih demokratis dibanding pemilu semasa orde baru, kemudian dengan perangkat undang-undang politik yang baru tahun 2004 digelar pemilu dimana rakyat tidak lagi membeli kucing dalam karung atas wakil rakyat yang akan mereka pilih walaupun masih menggunakan sistem suara terbanyak dan pemilihan presiden dengan  sistem langsung ditambah ratusan pilkada provinsi dan kabupaten/kota sepanjang 2005 sampai 2008 menambah sedikit kuat dan berharganya suara rakyat sehingga kedaulatan ditangan rakyat tidak lagi hanya sekedar slogan pemanis ranah politik bangsa Indonesia.


            Pemilihan langsung wakil rakyat, kepala daerah dan presiden diharapkan akan melahirkan figur pemegang amanah yang meliki kapasitas dan kapabilitas untuk menunaikan amanah rakyat. Namun dalam rentang waktu 2004 sampai 2009 parade kebebasan demokrasi tercoreng dengan terungkapnya kasus korupsi,kolusi dan nepotisme yang merupakan salah satu isi dari 6 visi reformasi yang diperjuangkan mahasiswa lebih dari 10 tahun lalu yang dilakukan oleh wakil rakyat dan eksekutif dengan dana rakyat yang disalah gunakan mencapai miliaran rupiah. Rupanya sumpah dan janji yang dilakukan sesuai agama masing-masing dengan mengatas namakan Tuhan Yang Maha Kuasa ditak lagi menggetarkan keimanan para pejabat untuk melakukan pengkhianatan terhadap rakyat. Atau mungkin para oknum wakil rakyat dan eksekutif berangggapan bahwa menipu Tuhan hanya diketahui oleh dirinya dan sang pencipta dan tidak memiliki sanksi sosial namun jika menipu rakyat akan berakibat malu bagi diri dan keluarganya serta memiliki sanksi sosial yang tinggi ditambah dengan pidana.

            Fenomena ini menarik untuk dicermati agar rakyat pemilik sah suara dan kedaulatan atas bangsa ini tidak di tipu lagi oleh para pemburu kekuasaan yang tidak amanah. Akhir-akhir ini istilah kontrak politik atau kontrak sosisal kian populer karena rakyat sudah kapok 'dikibuli' pada setiap pemilu serta pilkada dan tak mau lagi memberi cek kosong, janji yang tak jelas. LSM dan mahasiswalah yang mempelopori agar pertanggung jawaban ini menjadi jelas. agar setiap wakil rakyat dan penguasa daerah punya komitmen yang jelas dengan konstituen yang memberi mereka amanah dalam bentuk suara.

Tidak selamanya pelaksanaan demokrasi akan berbanding terbalik dengan angka korupsi yang dilakukan oleh pelaku demokrasi baik subyek maupun obyeknya. Sepanjang pelaksanaan pemilu dan pilkada pasca orde baru sudah kita saksikan parade memalukan para pelaksana pemilu dan pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hasil Pemilu dan pilkada yaitu wakil rakyat dan pejabat daerah yang di penjarakan karena kurang lihai melakukan praktek korupsi karena kita menyadari masih banyak bagian dari merekan oknum yang lebih licin yang belum terjerat.

Kondisi legislative kita saat ini belum jauh berbeda walaupun sudah sedikit berubah kearah lebih baik namun harus dilakukan fungsi kontrol yang lebih ketat dan agresif. Semangat demokrasi dan reformasi malah dimanfaatkan untuk memperkuat bargaining position legislatif terhadap eksekutif. Atas nama jutaan rakyat, legislatif memiliki kontrol yang kuat terhadap eksekutif. Mereka akhirnya saling tarik menarik dalam "menggarap" APBD. Dewan meminta jatah anggaran jauh lebih banyak dibanding sebelumnya. Penyelewengan uang rakyat bertaburan pada APBD. Beberapa rapat pembuatan, pembahasan dan pengesahaan APBD yang semestinya terbuka untuk umum malah tidak boleh diliput oleh media massa apalagi oleh rakyat yang kebanyakan tidak memiliki perhatian dan kemampuan untuk itu. Masyarakat akhirnya banyak yang tidak mengetahui secara rinci untuk apa saja anggaran APBD itu. Hal itu karena pada kenyataannya anggaran pembangunan masih disusun untuk mensejahterakan eksekutif, l legislatif, ketimbang masyarakat. Misalnya anggaran pembangunan sekolah, sarana kesehatan, program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan pemuda dan lain-lain memiliki porsi dana yang jauh lebih kecil dibanding anggaran rutin untuk gaji dan tunjangan, perbaikan kantor, pembangunan rumah dinas pejabat yang semuanya merugikan rakyat.

Hal lain yang patut dikhawatirkan adalah wakil rakyat hanya akan mewakili komunitasnya sendiri. Undang-undang dinegara kita mengatur bahwa calon anggota legislatif di usulan oleh partai politik peserta pemilu. Setelah mereka terpilih biasanya yang terjadi adalah para wakil rakyat berada diparlemen terkesan dan kenyataannya mewakili kepentingan partai dan konstituennya saja. Ini sangat merugikan rakyat yang berada di daerah pemilihan, bayangkan jika ada satu kecamatan hanya diwakili oleh satu anggota dewan dari satu partai tertentu saja yang berhasil mendapatkan kursi DPRD berarti ada lebih dari 40 konstituen partai lain yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan yang tidak akan dilihat aspirasi dan kebutuhannya sebagai rakyat ketika semangat sempit mewakili komunitas dan partai pengusung yang dikedepankan. 

Dalam meningkatkan kapasitas dam kapabilitas wakil rakyat dan pempimpin daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik perlu dilakukan fungsi kontrol yang kuat oleh semua elemen yang berkewajiban dan memiliki kewenangan ntuk itu. Jika legislatif memiliki fungsi control terhadap eksekutif  maka masyarakat, gerakan mahasiswa, aktivis LSM dan kekuatan lainnya dapat melakukan fungsi kontrol terhadap semua lembaga tersebut. Fungsi kontrol bukan hanya dilakukan ketika sebelum mereka menduduki jabatan namun saat mereka melaksanakan amanah rakyat lebih mendapatkan porsi yang lebih besar. Salah satu fungsi kontrol yang dilakukan agar menjadi sebuah gerakan yang massif adalah dengan melakukan kontrak politik atau kontrak sosial dengan legislatife dan eksekutif.

Kontrak sosial adalah metode gerakan mahasiswa dan rakyat untuk membangun suatu komitmen bersama dengan pihak-pihak yang dianggap nantinya akan memiliki peran strategis dalam menentukan nasib banyak orang. Biasanya kontrak politik atau sosial dilakukan dengan kandidat kepala Negara atau kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan umum, atau bisa juga calon anggota legislatif yang akan mewakili suara rakyat di parlemen. 

Metode ini cukup efektif untuk mengontrol kinerja orang-orang yang telah terikat kontrak sosial dengan mahasiswa sebab masyarakat dapat menilai sejauh mana pemimpin mereka memegang amanah sesuai janji dan komitmen mereka pada klausul-kalusul kontrak sosial. Meskipun kontrak sosial tidak memilki kekuatan hukum, namun ia memiliki kekuatan moral yang dapat dijadikan sebagai senjata oleh gerakan mahasiswa dan rakyat untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).

Kontrak politik atau kontrak sosial dapat dibuat pada saat sebelum atau setelah wakil rakyat dan kepala daerah terpilih. Kontrak Politik dan sosial yang dilakukan ketika sebelum pemilihan selain memiliki daya ikat yang kuat antara calon dan masyarakat yang dijanjikan, namun pada akhir-akhir ini cenderung digunakan untuk kepentingan politik para kandidat guna meraih dukungan yang lebih besar. Pada pemilu 1999 dan 2004 sangat langka pada calon wakil rakyat yang berani melakukan kontrak politik dan kontrak sosial dengan rakyat. Namun pada pilkada yang dilakukan sejak 2005 sampai 2008 dan pemilu 2009 banyak kandidat yang tidak malu-malu lagi untuk melakukan kontrak politik/sosial untuk meraih dukungan rakyat. Kelemahan melakukan kontrak politik/sosial sebelum terpilih adalah jika calon wakil rakyat dan kepala daerah yang didukung tidak mendapatkan kemenagan maka kontrak tersebut akan gugur dengan sendirinya sehingga suara rakyat akan sia-sia, jika mereka terpilih maka para wakil rakyat dan kepala daerah akan mendahulukan kepentigan para pemilihnya yang secara psikologis telah berjasa menyumbangkan suara sehingga mengantarkan mereka mendapatkan kursi.

 Dalam politik tidak ada lawan dan kawan yang abadi, sehingga jangan sampai rakyat hanya pada posisi di pihak yang menjadi penonton bahkan cenderung hanya sekedar dimanfaatkan. Untuk menyiasati kelihaian para politisi yang akan dan telah mendapatkan kekuasaan baik legislatif maupun eksektutif, gerakan mahasiswa dan rakyat harus selangkah lebih maju mengatisipasinya dengan melakukan kontrak politik dan kontrak sosial setelah para calon anggota dewan dan kepala daerah telah berhasil menduduki jabatan sebagai wakil rakyat dan kepala daerah. Hal ini sangat penting agar membantu para wakil rakyat dan kepala daerah merealisasikan janji-janji politik selama kampanye agar tidak sekedar menjadi janji manis sesaat dalam mewujudkan Good Governance (suatu tata pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesian) dan Clean Government (pemerintahan yang bersih).

Kontrak politik dan sosial yang dilakukan dapat menyangkut semua bidang kemasyarakatan dan pemerintahan. Dalam bidang pemerintahan dan supremasi hukum berupa transparansi birokrasi, pemberantasan korupsi, penegakan supremasi hukum, penghapusan pungutan liar, pembuatan perda anti maksiat berupa miras, judi dan penyakit masyarakat lainnya. Dalam bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat berupa pembuatan perda-perda yang mempercepat kesejahteraan rakyat seperti perda zakat, pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, menuntaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan khususnya rakyat kecil, memperluas lapangan kerja, tidak melakukan perbuatan-perbuatan a moral dan asusila (narkoba), sederhana dan tidak berlebihan.

Ditengah gempita dan maraknya pelantikan para wakil rakyat yang baru hasil pemilu 2009 dan menjelang hajatan akbar demokrasi pilkada yang akan dimulai lagi tahun 2010, kita akan melihat siapa diantara para wakil rakyat dan calon kepala daerah yang berani melakukan kontrak politik dan sosial dengan mahasiswa dan rakyat. Kita juga sedang menantikan gerakan mahasiswa mana yang masih konsisten mengawal reformasi dan mengawal pemerintahan yang bebas korupsi dan merakyat dengan mengambil tugas kepahlawanan dengan jas almamater simbol independensi gerakannya dan draf kontrak politik dan sosialnya atas nama rakyat "memaksa" wakil rakyat dan calon kepala daerah untuk menandatanganinya.

Related Posts

KONTRAK POLITIK UNTUK PEMEGANG AMANAH RAKYAT
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.