Mataram (Suara
NTB) -
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) bersama sejumlah LSM dan praktisi hukum di NTB yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK) NTB, menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak serius mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan 18 anggota Panggar DPRD setempat. Pasalnya, hingga saat ini izin untuk memeriksa saksi anggota Dewan belum juga dilayangkan ke Presiden melalui Mendagri.
Ketua BEM Unram, Iwan Wahyudi mengatakan hal itu di Mataram Kamis (26/8) kemarin. Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak memiliki niat sungguh-sungguh menyidik kasus tersebut, terbukti dengan langkah dan upaya yang lambat dalam mengajukan permohonan izin kepada Mendagri. ''Padahal dalam hearing belum lama ini, Kejati mengatakan akan segera melayangkan izin dimaksud,'' cetusnya.
Munculnya tudingan tak serius lembaga Adhyaksa ini mengusut kasus dugaan korupsi berjamaah menyusul adanya pernyataan Wakajati NTB Soekarno, S.H. kepada wartawan Rabu (25/8) lalu yang mengakui bahwa sampai saat ini izin untuk memeriksa anggota Dewan belum dilayangkan ke Presiden melalui Mendagri. Alasannya Wajakati bahwa hal itu tidak perlu dilakukan terburu-buru, karena saat ini kejaksaan sedang memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Iwan Wahyudi statemen pihak Kejaksaan ketika mengadakan hearing dengan pernyataan yang dilontarkan belakangan ini adalah sebuah kebohongan publik. ''Hal itu kami anggap sebagai kebohongan terhadap publik, khususnya kami selaku pelapor dalam kasus ini,'' ujarnya.
Dengan gambaran di atas, BEM Unram yang juga LSM serta pemerhati hukum yang tergabung dalam FMAK NTB menilai bahwa telah terjadi konspirasi politik untuk menggagalkan upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan, khususnya dugaan korupsi di DPRD NTB. Konspirasi politik ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang yang justru sedianya menjadi tauladan dalam penegakan hukum.
''Bahkan temuan kami di lapangan menunjukan adanya beberapa pola yang digunakan untuk menghancurkan kelompok-kelompok yang memperjuangkan tegaknya hukum dalam kasus ini,'' ujarnya. Pola itu di antaranya, menyebarkan fitnah yang mengaitkan upaya penegakan hukum dalam kasus ini dengan benang merah adat. Kemudian membenturkan kelompok sipil (LSM), mahasiswa dengan melakukan spionase dan adu domba berdasar fitnah. Serta pola lainnya yakni mencoba mengalihkan perhatian masyarakat dan mahasiswa pada wacana-wacana selain korupsi.
Untuk itu FMAK berharap Kejati NTB agar segera kembali ke rel prosedur yang benar dan jika hal itu berlarut lebih dari 3 X 24 jam, maka FMAK mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus ini dari tangan Kejati NTB. (049)
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1194576000236576269#editor/target=post;postID=1191133216410812814
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) bersama sejumlah LSM dan praktisi hukum di NTB yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK) NTB, menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak serius mengungkap kasus korupsi yang diduga melibatkan 18 anggota Panggar DPRD setempat. Pasalnya, hingga saat ini izin untuk memeriksa saksi anggota Dewan belum juga dilayangkan ke Presiden melalui Mendagri.
Ketua BEM Unram, Iwan Wahyudi mengatakan hal itu di Mataram Kamis (26/8) kemarin. Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak memiliki niat sungguh-sungguh menyidik kasus tersebut, terbukti dengan langkah dan upaya yang lambat dalam mengajukan permohonan izin kepada Mendagri. ''Padahal dalam hearing belum lama ini, Kejati mengatakan akan segera melayangkan izin dimaksud,'' cetusnya.
Munculnya tudingan tak serius lembaga Adhyaksa ini mengusut kasus dugaan korupsi berjamaah menyusul adanya pernyataan Wakajati NTB Soekarno, S.H. kepada wartawan Rabu (25/8) lalu yang mengakui bahwa sampai saat ini izin untuk memeriksa anggota Dewan belum dilayangkan ke Presiden melalui Mendagri. Alasannya Wajakati bahwa hal itu tidak perlu dilakukan terburu-buru, karena saat ini kejaksaan sedang memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Iwan Wahyudi statemen pihak Kejaksaan ketika mengadakan hearing dengan pernyataan yang dilontarkan belakangan ini adalah sebuah kebohongan publik. ''Hal itu kami anggap sebagai kebohongan terhadap publik, khususnya kami selaku pelapor dalam kasus ini,'' ujarnya.
Dengan gambaran di atas, BEM Unram yang juga LSM serta pemerhati hukum yang tergabung dalam FMAK NTB menilai bahwa telah terjadi konspirasi politik untuk menggagalkan upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan, khususnya dugaan korupsi di DPRD NTB. Konspirasi politik ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang yang justru sedianya menjadi tauladan dalam penegakan hukum.
''Bahkan temuan kami di lapangan menunjukan adanya beberapa pola yang digunakan untuk menghancurkan kelompok-kelompok yang memperjuangkan tegaknya hukum dalam kasus ini,'' ujarnya. Pola itu di antaranya, menyebarkan fitnah yang mengaitkan upaya penegakan hukum dalam kasus ini dengan benang merah adat. Kemudian membenturkan kelompok sipil (LSM), mahasiswa dengan melakukan spionase dan adu domba berdasar fitnah. Serta pola lainnya yakni mencoba mengalihkan perhatian masyarakat dan mahasiswa pada wacana-wacana selain korupsi.
Untuk itu FMAK berharap Kejati NTB agar segera kembali ke rel prosedur yang benar dan jika hal itu berlarut lebih dari 3 X 24 jam, maka FMAK mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus ini dari tangan Kejati NTB. (049)
http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1194576000236576269#editor/target=post;postID=1191133216410812814
BEM Unram Tuding Kejati tak Serius * Diduga Terjadi Konspirasi Politik
4/
5
Oleh
Iwan Wahyudi Net